Diskominfo OKU Buka Layanan Permintaan Informasi Secara Daring

diskominfo
By diskominfo Januari 29, 2021 03:26

Diskominfo OKU Buka Layanan Permintaan Informasi Secara Daring

Untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang membutuhkan data atau dokumen pemerintah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) membuka pelayanan permintaan data secara daring (Online). Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Ogan Komering Ulu (OKU), Priyatno Darmadi melalui Kasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP), Amirul.

Dikatakan Amirul, pelayanan secara daring ini mulai diterapkan di masa pandemi guna mencegah kerumunan massa dalam jumlah banyak di Kantor Diskominfo setempat.

“Pelayanan secara online ini bisa didapat masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo OKU,” katanya

Masyarakat dapat mengajukan permohonan permintaan data di PPID Diskominfo OKU melalui aplikasi ppid.okukab.go.id

Permohonan data yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan diregistrasi untuk diproses sesuai aturan.

“Jadi, masyarakat yang membutuhkan dokumen atau informasi publik di jajaran Pemkab OKU dapat login melalui aplikasi tersebut,” kata dia.

Dia menjelaskan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan sudah menjadi hak warga negara Indonesia mendapat informasi keterbukaan publik. Jadi, jangan ragu jika warga membutuhkan dokumen silahkan diajukan,” tandasnya. (AND).

diskominfo
By diskominfo Januari 29, 2021 03:26