DPRD OKU Menolak Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H

diskominfo
By diskominfo Maret 10, 2021 02:36

DPRD OKU Menolak Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ogan Komering Ulu menolak Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H yang sudah ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam Rapat Lintas Fraksi DPRD OKU bertempat di ruang Banmus DPRD OKU, Selasa (09/03).

Rapat tersebut dipimpin oleh Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan membahas sikap DPRD OKU atas ditunjuknya Drs. H. Edward Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.

Anggota DPRD OKU membuat pernyataan penolakan Plh Bupati Drs. H. Edward Candra, M.H dan ditanda tangani oleh 8 Fraksi yang ada karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Plh Bupati OKU dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian Bupati yaitu Sekertaris Daerah (Sekda).

Adapun isi dari suarat pernyataan tersebut sebagai berikut:

  1. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 Undang-undang 23 Tahun 2014, bahwa Sekertaris Daerah pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.
  2. Meminta saudara Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut surat keputusan pengangkatan Plh Bupati OKU.
  3. Meminta Kementrian Dalam Negri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan agar patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan dalam mentukan Plh Bupati.

 

Sumber foto : radarsriwijaya.com

diskominfo
By diskominfo Maret 10, 2021 02:36