PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung

diskominfo
By diskominfo November 30, 2021 02:28

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung, Bertempat di Halaman Kantor Bupati OKU. (Senin, 29/11/2021).

Apel kesiapsiagaan bencana alam ini diawali dengan peninjauan pasukan peserta apel oleh PLH Bupati OKU. Apel ini diikuti oleh perwakilan Dandim 0403 OKU, Polres OKU, BPBD, Satpol PP, Damkar, Orari, Karang Taruna dan Pramuka.

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., dalam sambutannya mengatakan tujuan apel kesiapsiagaan ini adalah untuk menyatukan langkah kesiapsiagaan dan tindakan antisipasi serta tanggap darurat terjadinya bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Dikatakan sebagaimana dimaklumi beberapa bulan terakhir ini cuaca alam mengakibatkan adanya curah hujan dengan skala yang cukup tinggi, tentu diperlukan kesiapsiagaan dan kewaspadaan kita semua harus selalu ditingkatkan.

Ditambah juga Kabupaten OKU banyak mempunyai aliran sungai terutama sungai Ogan, serta kontur alam yang berbukit-bukit dan aspek geografi, geologi serta tofografi wilayah yang mengakibatkan kerawanan bencana alam.

Disamping itu kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh manusia ataupun perkembangan pesat kebutuhan pembangunan, diperlukan upaya penanggulangan bencana yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.

Sesuai amanah Undang-undang No.24 tahun 2007 penanggulangan bencana alam bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan bahaya lingkungan, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, menyeluruh, dan sistematis, serta membangun tingkat kewaspadaan dini bangsa dan masyarakat untuk secara mandiri melakukan upaya-upaya preventif terhadap kerawanan bencana.

Dalam Undang-undang No. 24 tahun 2007 dijelaskan juga bencana alam dapat menimbulkan korban jiwa, manusia, kerusakan lingkungan, harta benda, dan dampak psikologis bagi manusia ini membutuhkan langkah antisipasi yang komprehensif.

Maka dalam kaitan ini, kita semua jajaran Pemerintah Daerah dibantu segenap komponen masyarakat dituntut secara dini dan berkelanjutan melakukan penataan prosedur dan tata kerja penanggulangan bencana, serta mempersiapkan langkah-langkah pengerahan potensi masyarakat dalam evakuasi dan tanggap darurat.

Melalui apel peningkatan kesiapsiagaan penanggulangan bencana ini, PLH Bupati OKU menghimbau kiranya semua sektor non pemerintah, swasta, lembaga bantuan sosial, LSM, ormas pemuda dan berbagai potensi satuan tugas lainnya bersama-sama menyiapkan program kerja dan membentuk kelompok relawan yang memiliki komitmen dan semangat tinggi terhadap penyelenggaraan bantuan kemanusiaan apabila terjadi bancana.

Pada bagian akhir sambutannya, Edward Candra mengharapkan kita semua mensinergikan komitmen pemberdayaan masyarakat dan membangun partisipasi warga untuk terlibat dalam aksi nyata pencegahan kerawanan dan penanggulangan bencana secara cepat dan tepat terjadinya bencana.

 

Sumber : Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU

diskominfo
By diskominfo November 30, 2021 02:28