PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Membuka Acara Rembuk Stunting Kabupaten OKU dan Penyelempangan Duta Cegah Stunting Kabupaten OKU Kepada PLH Ketua TP. PKK OKU Sekaligus Menandatangani MOU Kerja Sama Dengan TP. PKK OKU

diskominfo
By diskominfo Juni 20, 2022 02:22

PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Membuka Acara Rembuk Stunting Kabupaten OKU dan Penyelempangan Duta Cegah Stunting Kabupaten OKU Kepada PLH Ketua TP. PKK OKU Sekaligus Menandatangani MOU Kerja Sama Dengan TP. PKK OKU

PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Membuka Acara Rembuk Stunting Kabupaten OKU dan Penyelempangan Duta Cegah Stunting Kabupaten OKU Kepada PLH Ketua TP. PKK OKU Sekaligus Menandatangani MOU Kerja Sama Dengan TP. PKK OKU, Bertempat Aula Hotel Grand Kemuning Baturaja. (Senin, 20/06/2022).

PLT Kadin Kesehatan OKU Rozali, SKM, M.M., Menyampaikan Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemkab/Kota untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama2 antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non Pemerintah dan masyarakat. Pemkab OKU secara bersama akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergitas hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan dari OPD penanggung jawab layanan di Kabupaten OKU dengan perencanaan partisipatif masyarakat yang dilaksanakan melalui Musrenbang Kecamatan dan Desa dalam upaya penurunan Stunting di Lokasi Fokus (LOKUS).

Rembuk Stunting tingkat Kab ini bertujuan untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting Kabupaten terintegrasi untuk pelaksanaan rembuk tahun kedua dan selanjutnya, perlu menyampaikan perkembangan jumlah kasus dan prevelensi stunting dan perbaikan cakupan intervensi. Kemudian mendeklarasikan komitmen Pemkab OKU dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, serta membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten OKU.

PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah., Menyampaikan kasus stunting pada anak balita masih menjadi masalah kesehatan yang perlu diwaspadai di Indonesia, data prevalensi anak balita stunting yang dikumpulkan WHO pada tahun 2018 menyebutkan Indonesia termasuk ke dalam negara ketiga dengan prevalensi tertinggi di South-East Asian Region setelah Timor Leste (50,5%) dan India (38,4%) yaitu sebesar 36,4% (pusat data dan informasi kemenkes, 2018). Angka prevalensi stunting di Indonesia masih di atas 20%, artinya belum mencapai target WHO yang di bawah 20%.

Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia balita akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan, anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya, standar yang dimaksud terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya.

Dampak dari stunting, sering dihubungkan dengan kecerdasan yang lebih rendah pada usia sekolah yang terlihat dengan jelas bahwa stunting tidak semata mempengaruhi tampilan fisik, melainkan juga aspek intelektual sang anak.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sejak 2007 – 2013, angka prevalensi stunting tetap tinggi dan terjadi lintas kelompok pendapatan pada 2018 prevalensi stunting di Indonesia sebesar 30,8 %, di Provinsi Sumsel sebesar 31,7 % dan Kabupaten OKU sebesar 33,2% dan hasil pelaksanaan survei status gizi balita/SSGB pada tahun 2021 Kabupaten OKU sebesar 31,1% ada penurunan namun demikian, angka ini masih tergolong cukup tinggi sejalan dengan inisiatif percepatan pencegahan stunting, Pemerintah meluncurkan gerakan Nasional percepatan perbaikan gizi (Gernas PPG) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gernas PPG dalam kerangka 1.000 hpk. Pada tataran kebijakan, Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap pencegahan stunting indikator dan target pencegahan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran pembangunan Nasional dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan upaya percepatan pencegahan stunting akan lebih efektif apabila intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif dilakukan secara konvergen. Konvergensi penyampaian layanan membutuhkan keterpaduan proses perencanaan, penganggaran, dan pemantauan program/kegiatan Pemerintah secara lintas sektor untuk memastikan tersedianya setiap layanan intervensi gizi spesifik kepada keluarga sasaran prioritas dan intervensi gizi sensitif untuk semua kelompok masyarakat, terutama masyarakat miskin.

Dalam hal ini Kabupaten OKU ditunjuk sebagai LOKUS Stunting tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor : Kep/M.PPN/HK/04/2020, tentang penetapan perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021. Keputusan ini mewajibkan Kabupaten OKU untuk melakukan konvergensi stunting pada tahun 2021 dan tahun tahun berikutnya secara berkesinambungan untuk melakukan kerjasama di seluruh jajaran OPD terkait untuk menurunkan angka stunting ini.

Acara dilanjutkan dengan penyematan selendang Duta Cegah Stunting dan penyematan selendang Duta Minum Tablet oleh PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah kepada PLH Ketua TP. PKK Kabupaten OKU H. Zwesti Karenia.

Dilanjutkan dengan Penandatanganan MOU/Perjanjian Kerjasama hasil Rembuk Stunting OPD terkait yang disaksikan oleh PLH Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah bersama Ketua DPRD OKU.

 

Sumber : Protokol&Komunikasi Pimpinan Pemkab OKU

diskominfo
By diskominfo Juni 20, 2022 02:22