Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc Dituntut Melek Teknologi
Related Articles
- PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sosoh Buay Rayap
- Penandatanganan komitmen bersama gerakan smart city
- PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Acara Silaturahmi Akbar Ikatan Keluarga Tanjung Kemala Perantau Saling Luhuni Saling Benekan di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur
Rekrutmen Badan Adhoc panitia pemilihan kecamatan dilakukan melalui link siakba dan menerapkan sistem cat.

Para badan adhoc, baik ppk dan pps dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dituntut melek teknologi, bahkan sejak awal pendaftaran calon peserta dihadapkan dengan sistem online.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya menjelaskan, rekrutmen ppk maupun pps nantinya dilakukan melalui aplikasi di link “siakba.kpu.go.id” dimana pelamar cukup mendaftar dan mengunduh persyaratan yang ditentukan ke aplikasi tersebut.
“Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar, antara lain terdaftar sebagai pemilih dan bukan sebagai anggota parpol,”kata Naning saat di bincangi wartawan.(15/11/2022).
Lebih lanjut dikatakan Naning Rekrutmen menerapkan sistem gugur, seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi siakba, tes tertulis menerapkan sistem cat dimana hasil tes bisa dilihat secara terbuka, tahap akhir tes wawancara tatap muka.
“Rekrutmen ppk untuk wilayah OKU, diperkirakan bulan november 2022 ini, dalam rekrutmen badan adhoc ini kpu akan memperhatikan pendaftar keterwakilan perempuan 30 persen, kebutuhan sebanyak 65 orang ppk untuk 13 kecamatan di OKU,” katanya.



